TAKALAR - Telah terjadi kekerasan terhadap wartawan di kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan yang diduga Pelaku Mafia Solar
Johanes salah satu wartawan yang akrab disapa Daeng Lallo, sudah lama bergelut di media responden news, mendapatkan kekerasan fisik di SPBU Kalappo, kelurahan Mangadu, kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Menurut Johanes, " saat menjalankan Tupoksinya selaku Jurnalistik Sedang mampir didepan SPBU kalappo tiba-tiba ada seseorang mendatangi dan mengatakan "kau yang kasih naik beritaku daeng Lallo, Daeng Lalo menjawab, "tidak pernah saya kasih naik berita".
Lalu daeng Lallo balik bertanya, "berita apa itu yek, tidak mengertika yang kita maksud, " jawabnya.
"Tidak lama kemudian dg saung memegang leher baju dan langsung memukul bagian muka saya dan dibantu beberapa anggotanya yang sudah ada stembay disekitar lokasi SPBU Kalappo, " jelas Johanes di Mapolres Takalar.(11/03/24)
"Daeng Saung dan beberapa anggotanya mengeroyok saya, sehingga bagian wajah saya luka, dan baju saya sobek, " ungkap Johanes.
Diketahui Daeng Saung diduga
Mafia Solar kelas Kakap, kerjasama pihak SPBU Kalappo, bagaimana tidak, informasi yang dihimpun bahwa Daeng Saung sudah bertahun menimbun Solar Bersubsidi, yang tidak jauh dari SPBU Kalappo kelurahan Mangadu kecamatan Mangarabombang kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Tempat terpisah Azis Kawang ketua DPC SERPERNAS kabupaten Takalar angkat bicara, "dengan adanya kekerasan Fisik terhadap wartawan yang dialami saudara kami di SPBU Kalappo, meminta kepada Bapak Kapolres Takalar untuk segera melakukan penyelidikan, agar para pelaku segera ditangkap.
Apapun alasannya, sikap Kekerasan terhadap Wartawan tak dibenarkan dalam aspek hukum, lebih pada agama terlebih yang melahirkan kekerasan fisik.
“Kebebasan pers di Indonesia sudah dijamin oleh UU Pers No 40 tahun 1999. bahwa kemerdekaan pers itu bagian dari demokrasi yang harus ditegakkan. Dan, penegakkan kemerdekaan pers tak bisa ditawar-tawar lagi, ” tegasnya.
"Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (Lima ratus juta rupiah)
Sementara Daeng Saung belum dapat dikonfirmasi sampai Berita ini ditayangkan.
(Red)